BerandaProfil

Profil FKUB Kota Makassar

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Sejarah Singkat

Pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kota Makassar sudah berlangsung sejak abad ke-15 M dengan julukan kota niaga, yang berarti "mulia dan jujur". Hubungan antar umat beragama mengalami pasang surut selama penjajahan, kemerdekaan, dan masa reformasi. Sejak reformasi, terbentuk Forum Antar Umat Beragama (FAUB) di Sulawesi Selatan yang dimotori oleh Majelis-majelis Agama.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi landasan dalam pemeliharaan kerukunan ini. Pemerintah Kota Makassar bersama Majelis-majelis Agama setempat aktif dalam dialog antar umat beragama dan sosialisasi kebijakan yang relevan.

Pada bulan Maret 2008, di bawah arahan Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar, FKUB Kota Makassar resmi terbentuk melalui musyawarah mufakat dengan Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.Ag. sebagai Ketua dan H. Rahmat A. Rahman, Lc. MA. sebagai sekretaris FKUB Kota Makassar periode 2008 – 2011.

Visi

"Wadah efektif dalam memajukan suasana kehidupan yang rukun dan damai bagi masyarakat Kota Makassar berdasarkan nilai-nilai luhur ajaran agama dan kearifan lokal"

Misi

  • 1
    Mendorong dan memperkuat silaturrahim dengan menggiatkan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.
  • 2
    Menampung dan menjadi wadah konsultasi berbagai aspirasi majelis/ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat.
  • 3
    Memediasi majelis/ormas keagamaan dan masyarakat menyalurkan aspirasi kepada Pemerintah Kota Makassar.
  • 4
    Menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.
  • 5
    Membantu Pemerintah dalam menata dan menertibkan pendirian rumah ibadah.
  • 6
    Menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang berkomitmen untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama di Kota Makassar.

Tujuan

Tujuan FKUB Kota Makassar adalah mewujudkan kehidupan antar umat beragama yang damai dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai ajaran agama dan kearifan budaya lokal, serta mempromosikan semangat saling menghormati dan menghargai.

Informasi Organisasi

FKUB Logo
Didirikan:Maret 2008
Lokasi:Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Dasar Hukum:Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

Kontak

Jl. Teduh Bersinar Ko. Griya Fajar Mas No.A.5, RT.001/RW.22, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia 90221

Email: mksfkub@gmail.com

Telepon: +62 852-5682-5050