BerandaBeritaHearing Pembangunan Gereja Toraja Paccerakkang, DPRD Makassar Sebut Proses Perizinan Sesuai Ketentuan

Hearing Pembangunan Gereja Toraja Paccerakkang, DPRD Makassar Sebut Proses Perizinan Sesuai Ketentuan

Berita
2026-06-29
0 menit membaca
Hearing Pembangunan Gereja Toraja Paccerakkang, DPRD Makassar Sebut Proses Perizinan Sesuai Ketentuan

Komisi C DPRD Kota Makassar Bidang Pembangunan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terkait rencana pembangunan Gereja Toraja Paccerakkang di RT 03 RW 02, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kamis 25 Mei 2026.

Rapat yang berlangsung di kantor sementara DPRD Kota Makassar itu dipimpin Fasruddin Rusly, Mesakh R. Rantepadang, dan Azwar Rasmin. Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi PAN, dan Ketua FKUB Kota Makassar H. Arifuddin Ahmad beserta jajaran.

Selain itu, hadir perwakilan Dinas Tata Ruang, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dan Kelurahan Paccerakkang, Panitia pembangunan gereja, perwakilan warga, serta Pembimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Sulsel, Merpati Sampe Liling.

Hearing membahas proses penerbitan rekomendasi FKUB dan Kementerian Agama Kota Makassar, mekanisme pendirian rumah ibadah, serta keberatan yang disampaikan sebagian warga terhadap rencana pembangunan gereja tersebut.

Ketua FKUB Kota Makassar, H. Arifuddin Ahmad, mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan saling menghormati dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

"Kerukunan akan terjaga ketika semua pihak membuka ruang dialog, saling memahami, dan menghormati hak masing-masing," ujarnya.

Dalam forum tersebut, Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Sulsel, Merpati Sampe Liling, menjelaskan bahwa panitia pembangunan telah mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengumpulan dukungan warga dilakukan dua kali setelah pendataan awal pada akhir 2022 dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi.

Atas arahan FKUB, jelas Merpati, panitia kemudian melakukan pendataan ulang dan memperoleh 97 dukungan warga yang menyatakan tidak keberatan terhadap pembangunan gereja tersebut. Jumlah itu melampaui ketentuan minimal 60 dukungan warga sebagaimana diatur dalam regulasi pendirian rumah ibadah.

"Setelah melalui verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan oleh FKUB dan Kementerian Agama Kota Makassar, seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan sehingga rekomendasi dapat diterbitkan," kata Merpati.

Lanjut diungkapkan, FKUB melakukan verifikasi pada aspek kerukunan dan kondisi sosial kemasyarakatan, sedangkan Kementerian Agama melakukan verifikasi terhadap legalitas dan pemenuhan persyaratan pendirian rumah ibadah.

Merpati menambahkan, seluruh rekomendasi yang dipersyaratkan telah terbit pada April 2026. Bahkan, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah selesai di Dinas Tata Ruang. Namun, penerbitannya di PTSP belum dituntaskan menyusul adanya keberatan yang kemudian disampaikan ke DPRD Kota Makassar.

Menurutnya, jemaat telah menempuh proses yang cukup panjang. Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gereja telah dibeli sejak 1997, sementara pengurusan administrasi berlangsung sekitar tiga tahun dan telah melalui sejumlah mediasi.

Setelah mendengarkan penjelasan seluruh pihak, rapat menyimpulkan bahwa proses penerbitan rekomendasi FKUB dan Kementerian Agama Kota Makassar telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi C DPRD Kota Makassar juga menilai proses pengurusan PBG dapat dilanjutkan sesuai prosedur.

RDP berlangsung kondusif dan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengedepankan dialog serta menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Makassar.

Bagikan: